Jumat, 09 Juli 2010

Bandar Judi Piala Dunia Ditangkap di Menteng

 

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Jum'at, 9 Juli 2010, 09:21 WIB

Siswanto

Trofi Piala Dunia (Astsports)

BERITA TERKAIT

 

 

Petugas Kepolsian Sektor (Polsek) Menteng, Jakarta Pusat, menangkap tiga tersangka bandar judi Piala Dunia 2010. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp1,3 juta.
Ketiga tersangka, masing-masing bernama Feri Setiawan (42 tahun), M. Risan (46 tahun), dan Budi Haryanto (35 tahun). Demikian dinyatakan Kapolsek Menteng, Komisaris Arsdo Simatupang, Jumat 9 Juli 2010.
“Ketiganya ditangkap saat sedang menjalankan aksinya sebagai bandar judi bola di counter handphone Jalan Anyer XVII, Menteng,” kata Arsdo.
Dalam menjalankan aksi, kata Arsdo, tersangka berbagi tugas. Mereka menggunakan tulisan tangan untuk mencatat skor dan tim yang dipasang oleh penjudi, serta nilai taruhan mereka. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar