Jumat, 17 Desember 2010

Saksi Ahli Minta JPU Hadirkan Kartini Mulyadi

 

Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum acara pidana Andi Hamzah.
Dalam kesaksiannya, Andi mengatakan terdakwa semestinya dapat membuktikan asal usul harta yang tersimpan dalam rekening bank. Namun jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul harta, hal ini menjadi keyakinan hakim atas tindak pidana tersebut dengan merujuk pada dua alat bukti yang cukup.
"Menurut saya kalau tidak bisa membuktikan, ini memperkuat keyakinan hakim dengan alat bukti yang cukup dalam Pasal 38 KUHAP," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Menurut Andi pembuktian terbalik diberlakukan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hak ini diberikan kepada terdakwa oleh UU No 15 Tahun 2002.
Mantan Jaksa ini menilai bahwa perkara Bahasyim Assifie sangat berat bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU hanya dapat membuktikan uang Bahasyim yang diduga diberi oleh Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar.
"Ini menurut saya perkara berat, karena apa yang dapat disebut Jaksa hanya dari Kartini Mulyadi terima uang sebesar 1 miliar, sedangkan yang diblokir itu puluhan miliar, ini tidak cocok," kata Andi
Meski tidak disalahkan oleh Andi Hamzah. Namun JPU harus bisa membuktikan asal usul predicat crime dari uang sekitar Rp 60 miliar milik Bahasyim itu.
"Itu pembuktian, bisa dibuktikan apa tidak," ujarnya.
Seandainya Bahasyim terbukti menerima suap atau korupsi Rp 1 miliar, artinya menerima uang terkait jabatan, maka yang akan diambil sejumlah Rp 1 miliar itu dan sisanya dikembalikan karena tidak bisa dibuktikan berasal dari kejahatan.
Selain itu, ia menghimbau kepada JPU agar mendatangkan Kartini Mulyadi sebagai saksi.
"Jadi menurut saya kuncinya Kartini harus hadir. Tidak boleh ngomong di luar meskipun keterangan BAP dibawah sumpah, karena keterangan Kartini dapat sanggahan dari terdakwa. Orangnya kan masih hidup. kenapa tidak datang ke rumahnya Jaksa dan OC Kaligis terus menanyakan apakah BAPnya benar, itu saja," tandasnya.
(mpr/rdf)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShoutMix :


ShoutMix chat widget
 Bidakara Bagus

Arsip Blog

Highlight