Selasa, 15 Februari 2011

Jaksa Memeras untuk Anak Yatim !

 



TEMPO Interaktif, Jakarta -- Jaksa Dwi Seno Widjanarko, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Tangerang Selatan, Jumat malam lalu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai Bank Rakyat Indonesia, Agus Suharto.
"Hanya jaksanya yang menjadi tersangka. Kasusnya pemerasan," kata Wakil Ketua Komisi Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Dwi, jaksa di Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, ditangkap KPK setelah menerima uang Rp 50 juta dalam amplop berwarna cokelat dari Agus. Pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, ini diduga terlibat perkara penggelapan dan pemalsuan kredit senilai Rp 50 juta.
Kemarin sore, Dwi dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama 17 jam. Menurut pengacaranya, Syaiful Hidayat, uang yang diterima Dwi tidak ada kaitannya dengan kasus hukum.
"(Uang itu) untuk anak yatim dan majelis," kata Syaiful. Ia menambahkan, Dwi adalah pengelola sejumlah kegiatan keagamaan dan panitia pembangunan masjid. "Saya mau cek proposal (kegiatan keagamaan) untuk pembuktian," katanya.
Menurut Syaiful, berdasarkan keterangan Dwi, inisiatif pemberian donasi berasal dari Agus. Tapi, menurut KPK, Dwi-lah yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan pemerasan.
Tertangkapnya Dwi membuat Wakil Jaksa Agung Darmono prihatin karena masih ada jaksa yang belum berkomitmen menegakkan hukum. Tapi ia menolak disebut kecolongan. “Artinya, pengawasan belum berhasil sepenuhnya,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tangerang Chaerul Umar mengatakan, Dwi akan diberhentikan sementara. “Kami akan membantu KPK mempermudah proses pemeriksaan,” katanya.
Dwi terhitung baru dua tahun bertugas di Kejaksaan Tangerang. Sebelumnya, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Bambang Setyadi, ia bertugas di Kejaksaan Martapura, Kalimantan Selatan.
“Di Tangerang, ia sebagai jaksa fungsional di bawah seksi intelijen, namun sering menangani perkara pidana khusus dan umum,” kata Bambang, yang Jumat pagi masih bertemu dengan Dwi di kantor.
Dwi ditangkap Jumat malam sekitar pukul 21.00 setelah diintai KPK sejak pukul 17.00. Agus kemudian menyerahkan amplop cokelat di pinggir jalan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah menerima amplop itu, Dwi pergi, dan dikejar tim KPK. Sempat terjadi kejar-kejara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShoutMix :


ShoutMix chat widget
 Bidakara Bagus

Arsip Blog

Highlight