Suciwati Dapat Ganti Rugi Rp 3,4 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com — Suciwati, istri almarhum Munir, telah menerima salinan putusan kasasi 2586/K/Pdt/2008 juncto Nomor 277/PDT.G/2006/PN/Jkt.Pst yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan menolak kasasi yang diajukan para tergugat PT Garuda Indonesia Cs.
Saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/2/2011), Suci mengaku dengan kemenangan tersebut, tidak berarti rasa kehilangannya terhadap suami tercinta dapat terobati. Namun, ia berharap kemenangan itu dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain.
"Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran untuk perlindungan korban dan konsumen," ujarnya.
Mengenai uang ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar dari Garuda, Suci mengaku belum membicarakan lebih lanjut mengenai uang itu akan dipakai untuk apa. "Rencananya akan digunakan untuk kepentingan orang-orang seperti saya," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar