Senin, 31 Januari 2011

Komisi III Dinilai Lanjutkan Kriminalisasi Pimpinan KPK

Selasa, 1 Februari 2011

Komisi III Dinilai Lanjutkan Kriminalisasi Pimpinan KPK

Jakarta (ANTARA) - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan penolakan Komisi III DPR RI terhadap kehadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai upaya melanjutkan kriminalisasi pimpinan KPK.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandi, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa penolakan Komisi III tersebut merupakan wujud nyata dari upaya pelemahan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut dia, Komisi III seolah telah mengambil posisi dalam barisan "corruptors fight back".

Kasus Bibit dan Chandra sendiri telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung dan semua pihak seharusnya menghormati keputusan tersebut, kata Ronald.

Pasal 79 huruf h Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 12 huruf n Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib mewajibkan anggota DPR menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

Dengan demikian, menurut dia, Komisi III seharusnya menghormati KPK sebagai institusi dengan segenap pimpinannya yang merupakan ujung tombak dalam pemberantasan korupsi.

Dalam rapat tertutup Komisi III DPR setuju untuk tidak menerima kehadiran Bibit dan Chandra di komisi yang membidangi masalah hukum tersebut, terkait dengan deponering yang telah dikeluarkan Jaksa Agung untuk kedua pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.

Sebagaian angggota dewan berpendapat deponering yang diterima Bibit dan Chandra membuat status hukum keduanya menggantung sebagai tersangka, sehingga pantas atau tidaknya mereka memimpin KPK dipertanyakan.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK yang seharusnya membahas beberapa kasus besar seperti kasus Bank Century dan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan terpaksa diskros untuk dilanjutkan pada hari Selasa (1/2), karena penolakan kehadiran Bibit dan Chandra di komisi tersebut.

Pada rapat antara tim pengawas (timwas) kasus Bank Century dengan Jaksa Agung dan Kapolri pada hari Rabu (26/1), para anggota dewan yang merupakan anggota timwas menyayangkan ketidakhadiran KPK dan meminta lembaga antikorupsi tersebut merespon undangan timwas berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShoutMix :


ShoutMix chat widget
 Bidakara Bagus

Arsip Blog

Highlight