Senin, 31 Januari 2011

OC Kaligis: Ariel Mestinya Bebas

 

Senin, 31 Januari 2011 | 09:14 WIB

 

foto

Nazriel Irham (Ariel) menunggu waktu sidang di sel Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (20/1). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Bandung - Penasihat hukum terdakwa Nazriel Irham alias Ariel, OC Kaligis, mengatakan, hakim mestinya membebaskan Ariel dari tuntutan pidana. Alasannya, tak satu pun pasal yang didakwakan jaksa penuntut terbukti dalam persidangan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
Unsur kesengajaan menyebarkan video porno dalam pasal terkait dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Pornografi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kaligis mencontohkan, tak terbukti dalam sidang pemeriksaan.
"Bahkan saksi ahli IT di bawah sumpah mengaku dalam persidangan, akurasi (hasil penelusuran penyebaran video porno) mereka hanya 50 persen, itu kan patut dipertanyakan," kata Kaligis sebelum sidang Senin (31/1).
Bahkan, ia melanjutkan, bila merujuk keterangan artis Cut Tary, salah satu saksi yang mengaku sebagai pelaku adegan panas bersama Ariel dalam video, ternyata adegan panas itu dibuat sekitar tahun 2006.
"Berarti itu (perbuatannya) nggak bisa kena Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi yang baru berlaku (2008). Itu asas legalitas," imbuh Kaligis.
Begitupun unsur penyebarluasan pornografi untuk diperjualbelikan yang diatur pasal 282 tak terbukti. "Ariel profesinya bukan di sana (jual-beli video porno)," katanya.
Karena itulah, ia menandaskan, Ariel seharusnya bebas seusai sidang hari ini. "Tapi kuatir (gedung) pengadilannya nanti dibakar kalau nanti (Ariel) bebas," tandas Kaligis.

ERICK P. HARDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShoutMix :


ShoutMix chat widget
 Bidakara Bagus

Arsip Blog

Highlight