Kamis, 06 Januari 2011

Polri Kembali Agendakan Pemanggilan Jaksa Cirus

 

 

Polri Kembali Agendakan Pemanggilan Jaksa Cirus

Liputan6.com, Jakarta: Polri mengagendakan pemanggilan terhadap jaksa Cirus Sinaga. Cirus adalah tersangka pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus H.P. Tambunan saat didakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 2009 silam.

"Rencananya tanggal 6 (Januari), sudah dikirim panggilannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/1).

Dikatakan Boy, surat panggilan akan langsung dikirim langsung kepada jaksa Cirus tanpa melalui kejaksaan. "Panggilan paling tidak dikirim paling lambat besok (Selasa)," ucap mantan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010. Diduga, keduanya memalsukan surat rencana penuntutan mantan pegawai golongan III A Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Keduanya diduga melanggar pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Polri pun telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini. Selain memeriksa saksi, Polri juga menyita beberapa bukti termasuk surat rentut asli itu dan surat rentut palsu.(AN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ShoutMix :


ShoutMix chat widget
 Bidakara Bagus

Arsip Blog

Highlight